MEKANISME PENDAFTARAN
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme Luar Jaringan (Luring/Off Line) maupun secara Dalam Jaringan ( Daring/On Line );
2. Sekolah yang melaksanan PPDB melalui mekanisme luring ialah dengan melampirkan fotocopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan,
3. Sekolah yang melaksakan PPDB melalui mekanisme Dalam jaringan (Daring/ On Line) harus menyediakan akses laman web sekolah untuk mengumumkan seluruh proses mekanisme mulai dari pengumumant pendaftaran, seleksi, hasil seleksi dan penetapan pengumuman ppDB;
4. Calon Peserta didik melakukan pemberkasan ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan
1) Fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat pada bulan November 2023, yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sip];
2) Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau fotocopy surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat sesuai dengan domisili calon pesefla didik baru;
3) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;dan/atau
4) Piagam prestasi (apabila diperlukan);
b. Calon peserta didik baru dibantu oleh petugas operator untuk melakukan proses entri data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c. Calon peserta didik mendapatkan pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
d. Tanda bukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai:
1) Tanda bukti daftar ulang apabila diterima;
2) Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima dan untuk mendaftar ke sekolah Iain.