F. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah :
a. berusia paling tinggi 15 (Sima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
b. memiliki ijazah SD/ sederajat atau dokumen Iain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
c. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili calon peserta didik; atau
d. fotokopi surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Lurah/ kepala desa setempat sesuai domisili caion peserta didik;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada poin huruf a.
1 . Jalur zonasi, dengan kuota paling sedikit 50%;
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius wilayah zonasi terdekat dari sekolah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas termasuk kuota bagi anak penyandang disabiljtas;
c. Domisili calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
d.
e. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara yang sama dengan Sekolah asal.
2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling sedikit 15%;
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
b. Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/ wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali :
a. Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/ wali paling banyak 5%; b, Calon pesena didik baru yang berdomisili di Iuar zonasi yang sudah ditetapkan, dengan dibuktikan surat penugasan dari instansi, tembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
c. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/ wali tidak terpenuhi, Sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
4. Jalur prestasi, paling banyak 5 %, untuk •
a. Daya tampung jalur prestasi pating banyak 5%;
b. Dibuktikan dengan piagam/ penghargaan hasil pedombaan/ penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota;
c. Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ( Juli 2021 sld Mei 2024);
d. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.