F. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah :
a. berusia paling tinggi 15 (Sima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
b. memiliki ijazah SD/ sederajat atau dokumen Iain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
c. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili calon peserta didik; atau
d. fotokopi surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Lurah/ kepala desa setempat sesuai domisili caion peserta didik;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada poin huruf a.
1 . Jalur zonasi, dengan kuota paling sedikit 50%;
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius wilayah zonasi terdekat dari sekolah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas termasuk kuota bagi anak penyandang disabiljtas;
c. Domisili calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
d.
e. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara yang sama dengan Sekolah asal.
2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling sedikit 15%;
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
b. Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/ wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali :
a. Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/ wali paling banyak 5%; b, Calon pesena didik baru yang berdomisili di Iuar zonasi yang sudah ditetapkan, dengan dibuktikan surat penugasan dari instansi, tembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
c. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/ wali tidak terpenuhi, Sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
4. Jalur prestasi, paling banyak 5 %, untuk •
a. Daya tampung jalur prestasi pating banyak 5%;
b. Dibuktikan dengan piagam/ penghargaan hasil pedombaan/ penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota;
c. Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ( Juli 2021 sld Mei 2024);
d. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme Luar Jaringan (Luring/Off Line) maupun secara Dalam Jaringan ( Daring/On Line );
2. Sekolah yang melaksanan PPDB melalui mekanisme luring ialah dengan melampirkan fotocopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan,
3. Sekolah yang melaksakan PPDB melalui mekanisme Dalam jaringan (Daring/ On Line) harus menyediakan akses laman web sekolah untuk mengumumkan seluruh proses mekanisme mulai dari pengumumant pendaftaran, seleksi, hasil seleksi dan penetapan pengumuman ppDB;
4. Calon Peserta didik melakukan pemberkasan ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan
1) Fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat pada bulan November 2023, yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sip];
2) Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau fotocopy surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat sesuai dengan domisili calon pesefla didik baru;
3) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;dan/atau
4) Piagam prestasi (apabila diperlukan);
b.
c. Calon peserta didik mendapatkan pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
d. Tanda bukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai:
1) Tanda bukti daftar ulang apabila diterima;
2) Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima dan untuk mendaftar ke sekolah Iain.
5. Jurnal harian dan pengumuman hasil baik melalui PPDB daring/Online maupun luring/offline dapat diakses lewat internet/situs laman sekolah atau pada papan informasilpengumuman di sekolah yang bersangkutan;
6. Apabila calon peserta didik tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka dapat mencabut berkas dan mendaftar kembali di sekolah Iain sebanyak-banyaknya 1 pilihan sekolah selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;
7. Sekolah wajib menyediakan akses informasi mengenai tahapan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat.
1. Seleksi jalur zonasi, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
2. Calon peserta didik baru ketas 7 ( tujuh ) SMP:
a. Menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
b. Menggunakan mekanisme Daring ( dalam jaringan/ online ) dan/ atau Luring (luar jaringan/ offline) termasuk anak inklusi yang berdomisili dalam satu zonasi;
c. Jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan domisili calon peserta didik yang terdekat ke titik sekolah tujuan dalam zonasi yang telah ditetapkan;
d. Jika zonasi sama sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua berdasarkan akte lahir atau surat keterangan
e. Jika usia sama sebagaimana dimaksud pada huruf dl maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal, dibuktikan dengan bukti cetak formulir verifikasi dari sekolah, ketentuan ini berlaku untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali;
f. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah peserta didik melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan;
g. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama;
h. Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka calon pesena didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dengan mekanisme Luring ( luar jaringan), disesuaikan dengan jumlah daya tampung, dan dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
1 . Dalam hal penerimaan Peserta Djdik dikarenakan perpindahan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perpindahan Peserta Didik kelas 7 SMP dapat diberikan setelah Peserta Didik menjalani 1 (satu) semester di sekolah asal;